Posted by : Yongki Aji Kurniawan Tuesday, 22 April 2014

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

Dasar Negara
¡ Pengertian
Asal kata dari :
dasar : fondamen/pondasi

berdasarkan : memakai sebagai dasar,bersumber pada …..
Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara
• Apa dasar negara kita? Pancasila

Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar negara
*.BPUPKI (sidang I 29 Mei – 1 Juni 1945)
Tuj : merumuskan dasar negara
Tanggapan /usulan:
29 Mei Muh. Yamin usul 5 ranc dasar negara
31 Mei Soepomo usul 5 rancangan dasar negara
1 Juni Soekarno usul:
5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
3 rancangan dasar Negara,usulannya bernama Trisila
1 rancangan dasar Negara,usulan bernama Ekasila

Dibentuk Panitia Kecil (Panitia 9) bertugas merumuskan rancangan dasar negara menjadi dasar negara. Hasil dari panitia kecil , adalah Piagam jakarta(22 Juni 1945)diberi nama Pancasila.
Disyahkan menjadi dasar negara oleh PPKI : Tgl 18 Agustus 1945 (Terdapat pd alinea IV Pemb UUD 45)

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
§ Sebagai ideologi negara
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
§ Sumber dari segala sumber hukum
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
§ Sebagai pandangan hidup bangsa
pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu

Konstitusi Negara
Asal kata Konstitusi
Bhs Latin (Constituere) menetapkan dan menentukan
Bhs Bld (grondwet) undang-undang
• Konstitusi Diartikan sebagai:
Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
Konstitusi,dalam perkembangan dipahami identik dengan UUD.

Kapan UUD 45 Dibuat?
Pada sidang II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945).
Disyahkan oleh PPKI resmi 18 Agustus 1945
Tujuan dibuat konstitusi
§ Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
§ Untuk membatasi dan mengontrol tindakanpemerintahan agar tidak berlaku
sewenang-wenang.
Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan kenegaraan

Konstitusi Negara
Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu
1. Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan
Dilaksanakan secara sempurna
2. Nominal
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak
sempurna
3. Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk
kepentingan Penguasa


Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi
¡ Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan
dasar negara.
¡ Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
¡ Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar
negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara


UUD 45
•Sistematika UUD 45 terdiri dari
a. Pembukaan
b. Batang Tubuh
c. Penjelasan
• Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang)dan luwes (mengikuti jaman)
• Batang Tubuh Bisa dirubah asal syarat terpenuhi :
diusulkan ≥ 2/3 anggota MPR
putusan disetujui ≥2/3 anggota yang hadir
• Kenyataan Batang Tubuh UUD 45, skr sudah diamandeman 4x
Amandemen I (14-21 Okt 1999)
Amandemen II ( 7-8 Agust 2000)
Amandemen III (1-9 Nov 2001)
Amandemen IV (1-11 Agust 2002)


Kedudukan dan Hub Pembukaan UUD 45 Dgn Batang Tubuh UUD 45
• Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding BT, alasannya
Dalam Pembukaan terdapat :
1. dasar negara (Pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk negara Indonesia (republik)
• Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan BT
bisa diubah(diamandeman)
• Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental, alasan:
1. dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2. pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4. memuat ketentuan yang menetapkan ada nya suatu UUD. 

   2.   Kedudukan Pembukaan UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan bernas dari para pendiri Negara (dhe founding farmers). Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para pendiri Negara dalam upaya memeberikan landasan yang kokoh bagi Negara republic Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan UUD 1945 memilki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pada saat pemerintah melaksanakan amandemen terhadap UUD 1945, satu-satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagai preambule yang lengkap karena memenuhi unsur-unsur politik, religious, moral dan mengandung ideology Negara (state ideyologi), yaitu pancasila. Pada pembukaan UUD 1945 pula itulah terdapat pancasila secara formal yuridis. Dari sudut pandang ilmu hukum walaupun UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan diatas UUD yang terdiri atas pasal-pasal. Pembukaan UUD mempunyai kedudukan tetap tidak dapat berubah. karena, mengubah isi pembukaan berarti sama dengan membubarkan Negara. Kehidupan bernegara bangsa Indonesia sejak awalnya dengan sadar juga didasarkan pada konstitusi. Hal itu tampak dari pembukaan UUD 1945 yang telah direncanakan sebelum dilakukannya proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kalimat induk alinea IV pembukaan itu antara Iain menyatakan “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia…” kalimat induk disusul oleh anak kalimat yang menyatakan “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” dari dua kalimat itu tampak bahwa sejak awal bernegara bangsa Indonesia menganut konstitusionalisme yang nasional itu tampak dari kemerdekaan yang disusun dalam UUD adalah kemerdekaan kenabangsaan. Adapun konstitusionalisme yang demokratis itu tampak dari sifat UUD Negara yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat. Pernayatan serupa juga terdapat dalam mukadimah konstitusi Negara republic Indonesia serikat dan mukadimah UUD sementara. Dalam kedua mukadimah itu dinyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu disusun dalam suatu piagam yaitu UUD. Untuk mengetahui apakah UUD 1945 merupakan mkonstitusi yang demokratis dapat diukur dengan mempertanyakan kekuasaan pemerintah ditetapkan dalam UU.

Ø Isi kedudukan pembukaan UUD 1945 :

Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :

1.      Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.

2.      Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.

3.      Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.

4.      Terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.

  

3.   Makna alinea dalam Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 terdiri empat alinea. Keempat alinea tersebut mamiliki makna masing-masing. Adapun makna alinea-alinea dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :

a.      Alinea pertama

1)      Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan prikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus atau agar semua bangsa didunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan HAM.

2)      Alinea ini juga mengandung peryataan subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan  diri dari penjajahan.

b.      Alinea kedua

Alinea kedua mengandung adanya ketetapan dan ketajaman penilaian yang menunjukan bahwa :

1)      Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan

2)      Momentum yang telah dicapai hurus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan

3)      Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, melainkan masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur

c.       Alinea ketiga

Alinea tiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan sprritual dan material, serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Alinea ini memuat tentang :

1)      Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.

2)      Ketakwaan bangsa indoneia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat hidayah-nya-lah bangsa Indonesia berhasil dalam mencapai kemerdekaan

d.      Alinea keempat

1)      Fungsi sekaligus tujuan bangsa Indonesia, yaitu :

a)      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia

b)      Memajukan kesejateraan umum

c)      Mencerdaskan kehidupan bangsa

d)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

2)      Susunan dan bentuk Negara, yaitu Repoblik Kesatuan

3)      Sistim pemerintahan Negara, yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi)

4)     Dasar Negara yaitu Pancasila


4.Sikap positif terhadap konstitusi negara

    1. Pengerti an • Setiap warga negara harus mampu menunjukkan loyalitas terhadap negara • Dapat berbentuk seperti menjunjung tinggi konstitusi negaraSikap positif yang mungkin dapat dilakukan
    2. — Mampu mempertahankan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara— Dapat mengamankan serta dapat mengimplementasikan UUD NKRI tahun 1945 dalam kehidupan sehari – hari— Mampu menyosialisasikan UUD 1945 dalam berbagai lingkungan kehidupan— Mampu menjadikan UUD 1945 sebagai pedoman penyelesaian dalam setiap persoalan ketatanegaraan— Bersikap konstitutif dalam setiap penyelesaian persoalan bangsa— Menghindari sikap dan tindakan yang inkonstitusional yang melanggar nilai – nilai demokrasi

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

Dasar Negara
¡ Pengertian
Asal kata dari :
dasar : fondamen/pondasi

berdasarkan : memakai sebagai dasar,bersumber pada …..
Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara
• Apa dasar negara kita? Pancasila

Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar negara
*.BPUPKI (sidang I 29 Mei – 1 Juni 1945)
Tuj : merumuskan dasar negara
Tanggapan /usulan:
29 Mei Muh. Yamin usul 5 ranc dasar negara
31 Mei Soepomo usul 5 rancangan dasar negara
1 Juni Soekarno usul:
5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
3 rancangan dasar Negara,usulannya bernama Trisila
1 rancangan dasar Negara,usulan bernama Ekasila

Dibentuk Panitia Kecil (Panitia 9) bertugas merumuskan rancangan dasar negara menjadi dasar negara. Hasil dari panitia kecil , adalah Piagam jakarta(22 Juni 1945)diberi nama Pancasila.
Disyahkan menjadi dasar negara oleh PPKI : Tgl 18 Agustus 1945 (Terdapat pd alinea IV Pemb UUD 45)

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
§ Sebagai ideologi negara
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
§ Sumber dari segala sumber hukum
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
§ Sebagai pandangan hidup bangsa
pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu

Konstitusi Negara
Asal kata Konstitusi
Bhs Latin (Constituere) menetapkan dan menentukan
Bhs Bld (grondwet) undang-undang
• Konstitusi Diartikan sebagai:
Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
Konstitusi,dalam perkembangan dipahami identik dengan UUD.

Kapan UUD 45 Dibuat?
Pada sidang II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945).
Disyahkan oleh PPKI resmi 18 Agustus 1945
Tujuan dibuat konstitusi
§ Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
§ Untuk membatasi dan mengontrol tindakanpemerintahan agar tidak berlaku
sewenang-wenang.
Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan kenegaraan

Konstitusi Negara
Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu
1. Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan
Dilaksanakan secara sempurna
2. Nominal
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak
sempurna
3. Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk
kepentingan Penguasa


Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi
¡ Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan
dasar negara.
¡ Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
¡ Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar
negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara


UUD 45
•Sistematika UUD 45 terdiri dari
a. Pembukaan
b. Batang Tubuh
c. Penjelasan
• Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang)dan luwes (mengikuti jaman)
• Batang Tubuh Bisa dirubah asal syarat terpenuhi :
diusulkan ≥ 2/3 anggota MPR
putusan disetujui ≥2/3 anggota yang hadir
• Kenyataan Batang Tubuh UUD 45, skr sudah diamandeman 4x
Amandemen I (14-21 Okt 1999)
Amandemen II ( 7-8 Agust 2000)
Amandemen III (1-9 Nov 2001)
Amandemen IV (1-11 Agust 2002)


Kedudukan dan Hub Pembukaan UUD 45 Dgn Batang Tubuh UUD 45
• Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding BT, alasannya
Dalam Pembukaan terdapat :
1. dasar negara (Pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk negara Indonesia (republik)
• Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan BT
bisa diubah(diamandeman)
• Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental, alasan:
1. dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2. pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4. memuat ketentuan yang menetapkan ada nya suatu UUD. 

   2.   Kedudukan Pembukaan UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan bernas dari para pendiri Negara (dhe founding farmers). Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para pendiri Negara dalam upaya memeberikan landasan yang kokoh bagi Negara republic Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan UUD 1945 memilki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pada saat pemerintah melaksanakan amandemen terhadap UUD 1945, satu-satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagai preambule yang lengkap karena memenuhi unsur-unsur politik, religious, moral dan mengandung ideology Negara (state ideyologi), yaitu pancasila. Pada pembukaan UUD 1945 pula itulah terdapat pancasila secara formal yuridis. Dari sudut pandang ilmu hukum walaupun UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan diatas UUD yang terdiri atas pasal-pasal. Pembukaan UUD mempunyai kedudukan tetap tidak dapat berubah. karena, mengubah isi pembukaan berarti sama dengan membubarkan Negara. Kehidupan bernegara bangsa Indonesia sejak awalnya dengan sadar juga didasarkan pada konstitusi. Hal itu tampak dari pembukaan UUD 1945 yang telah direncanakan sebelum dilakukannya proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kalimat induk alinea IV pembukaan itu antara Iain menyatakan “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia…” kalimat induk disusul oleh anak kalimat yang menyatakan “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” dari dua kalimat itu tampak bahwa sejak awal bernegara bangsa Indonesia menganut konstitusionalisme yang nasional itu tampak dari kemerdekaan yang disusun dalam UUD adalah kemerdekaan kenabangsaan. Adapun konstitusionalisme yang demokratis itu tampak dari sifat UUD Negara yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat. Pernayatan serupa juga terdapat dalam mukadimah konstitusi Negara republic Indonesia serikat dan mukadimah UUD sementara. Dalam kedua mukadimah itu dinyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu disusun dalam suatu piagam yaitu UUD. Untuk mengetahui apakah UUD 1945 merupakan mkonstitusi yang demokratis dapat diukur dengan mempertanyakan kekuasaan pemerintah ditetapkan dalam UU.

Ø Isi kedudukan pembukaan UUD 1945 :

Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :

1.      Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.

2.      Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.

3.      Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.

4.      Terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.

  

3.   Makna alinea dalam Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 terdiri empat alinea. Keempat alinea tersebut mamiliki makna masing-masing. Adapun makna alinea-alinea dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :

a.      Alinea pertama

1)      Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan prikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus atau agar semua bangsa didunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan HAM.

2)      Alinea ini juga mengandung peryataan subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan  diri dari penjajahan.

b.      Alinea kedua

Alinea kedua mengandung adanya ketetapan dan ketajaman penilaian yang menunjukan bahwa :

1)      Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan

2)      Momentum yang telah dicapai hurus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan

3)      Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, melainkan masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur

c.       Alinea ketiga

Alinea tiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan sprritual dan material, serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Alinea ini memuat tentang :

1)      Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.

2)      Ketakwaan bangsa indoneia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat hidayah-nya-lah bangsa Indonesia berhasil dalam mencapai kemerdekaan

d.      Alinea keempat

1)      Fungsi sekaligus tujuan bangsa Indonesia, yaitu :

a)      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia

b)      Memajukan kesejateraan umum

c)      Mencerdaskan kehidupan bangsa

d)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

2)      Susunan dan bentuk Negara, yaitu Repoblik Kesatuan

3)      Sistim pemerintahan Negara, yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi)

4)     Dasar Negara yaitu Pancasila


4.Sikap positif terhadap konstitusi negara

    1. Pengerti an • Setiap warga negara harus mampu menunjukkan loyalitas terhadap negara • Dapat berbentuk seperti menjunjung tinggi konstitusi negaraSikap positif yang mungkin dapat dilakukan
    2. — Mampu mempertahankan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara— Dapat mengamankan serta dapat mengimplementasikan UUD NKRI tahun 1945 dalam kehidupan sehari – hari— Mampu menyosialisasikan UUD 1945 dalam berbagai lingkungan kehidupan— Mampu menjadikan UUD 1945 sebagai pedoman penyelesaian dalam setiap persoalan ketatanegaraan— Bersikap konstitutif dalam setiap penyelesaian persoalan bangsa— Menghindari sikap dan tindakan yang inkonstitusional yang melanggar nilai – nilai demokrasi

Leave a Reply

terimakasih telah berkunjung, jangan lupa tinggalkan komentar yaa :)

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Daftar Blog saya

My Biography

Nama : Yongki Aji Kurniawan
Umur : 18 Tahun
TTL : Jember,1 Juni 1997
Hoby : Olahraga(Basket,Futsal)
Cita2 : Pengusaha Sukses,PNS,Atlit,Photografer, Musisi
SD : SDN Karangrejo 2
SMP : SMP Negeri 1 Gumukmas
SMA : SMA Negeri 1 Kencong
Manajemen'15 UNEJ
Pengalaman Organisasi : Ketua PMR Kec.Gumukmas tahun 2008-2009,anggota Sie 4 OSIS SMPN 1 Gumukmas tahun 2009-2010,Koordinator Sie 4 OSIS SMPN 1 Gumukmas Tahun 2010-2011,anggota Sie 7 OSIS SMAN 1 Kencong tahun 2013-2014
Prestasi : Juara Kelas,Juara Harapan 2 kategori PP PMR Mula se Kab. Jember(2009), 3 besar Olimpiade MIPA se Kec. Gumukmas(2008), 20 Besar Olimpiade MIPA se Kab.Jember(2008),Peserta Olimpiade MIPA se Prof Jatim(2008),Peserta O2SN Bola Basket Kab.Jember(2012),urutan 2 O2SN Tolak Pluru(2012),Peserta OSN Fisika Kab.Jember(2012)
Idola : Cristiano Ronaldo,Gareth Bale, Iker Casillas
Status : Belum Kawin
FB : 1. Yongki Aji Kurniawan 2. Yongki AK
Twitter : 1. @Yongki_Kurniaa 2. @Yongki_AK31
Pin BBM : 5F76DE28
Line : Yongki_AK31
IG : @Yongki_AK31
WA : 081230202163

Blog Archive

Powered by Blogger.

- Copyright © Yongki Aji Kurniawan -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -