Posted by : Yongki Aji Kurniawan
Tuesday, 8 April 2014
Standar Kompetensi
J Memahami upaya manusia untuk mengurangi dampak
Kompetensi Dasar
J Mengolah sampah organik dan membuat komposter
Indikator
1) Terampil dalam membuat bokashi serta komposternya
2) Mengidentifikasi komposter bokashi yang memenuhi syarat dan tidak
3) Mengidentifikasi bokashi yang baik dan yang gagal
4) Menyusun laporan hasil pembuatan bokashi
5) Terampil dalam membuat komposter pupuk organik cair
6) Mengidentifikasi komposter POC yang memenuhi syarat dan tidak
7) Mengidentifikasi POC yang baik dan yang gagal
8) Menyusun laporan hasil pembuatan POC
A. Jenis Pupuk
Keseimbangan kandungan unsur biologi, kimia dan fisika tanah sangat penting untuk diperhatikan, ketidakseimbangan unsur hara di tanah dapat menyebabkan mikroorganisme mati, tanah menjadi keras, tidak dapat menyimpan air dan terlalu asam. Jika hal ini dibiarkan maka pemulihan tanah akan memerlukan waktu lama dan biaya yang tinggi. Unsur hara dibagi menjadi dua yaitu unsur hara makro dan unsur hara mikro. Unsur hara makro antara lain C, H, O, N, P, K, Ca, Mg dan S, sedangkan unsur hara mikro antara lain Fe, Mn, Mo, B, Cu, Zn dan Cl. Unsur hara makro merupakan unsur hara yang dibutuhkan dalam jumlah cukup banyak sedangkan unsur hara mikro meskipun dibutuhkan dalam jumlah sedikit namun mempengaruhi pertumbuhan tanaman.
Kebutuhan unsur hara tanaman dapat diperoleh melalui pemberian pupuk tambahan. Pupuk tambahan dibedakan menjadi dua yaitu pupuk organik dan pupuk anorganik (kimia). Pupuk organik merupakan pupuk yang terbentuk dari hasil pelapukan sisa-sisa tanaman, hewan dan/atau manusia. Penjelasannya adalah sebagai berikut ini:
1) Pupuk organik
* Pupuk Kandang
Gambar 1. Pupuk kandang
(Sumber : http://id.wikipedia.org/)
Pupuk kandang (Gambar 1) merupakan pupuk yang berasal dari kotoran hewan peliharaan. Pupuk kandang tidak hanya berbentuk padat namun dapat berupa pupuk kandang cair yang berasal dari kencing hewan. Pupuk kandang yang baik digunakan untuk tanaman adalah pupuk kandang yang sudah tidak menampakkan wujud aslinya namun menjadi lebih remah, dingin dan tidak berbau menyengat. Jika masih belum menunjukkan ciri seperti itu sebaiknya jangan digunakan karena justru akan berbahaya bagi tanaman dan tanah.
* Pupuk Hijau
Gambar 2. Pupuk hijau
(Sumber http://www.contoh-laporan.com/)
Pupuk hijau (Gambar 2) merupakan pupuk yang berasal dari sisa hasil tanaman yang dipanen terutama dari golongan leguminoceae. Pemilihan tanaman dari famili leguminoceae atau kacang-kacangan dikarenakan tanaman ini memiliki kemampuan menyuburkan tanah.
* Pupuk Kompos
Gambar 3. Pupuk kompos
(Sumber http://www.indocentralmarket.com/)
Pupuk kompos (Gambar 3) adalah pupuk yang berasal dari fermentasi bahan-bahan organik sedangkan pengomposan adalah proses pembuatan kompos. Pengomposan secara alami berlangsung dalam waktu lama namun dapat dipercepat dengan menambhakan aktivator seperti bahan yang mengandung bakteri atau cacing. Kompos yang dipercepat menggunakan aktivator antara lain kompos bagase, kompos cacing (vermicompost) dan kompos bokashi.
* Pupuk Bokashi
Gambar 4. Pupuk bokashi
(Sumber http://wormcompostingblog.com/)
Pupuk bokashi atau pupuk kompos merupakan pupuk yang dibuat dari bahan organik yang telah dipercepat menggunakan aktivator berbahan bakteri. Pupuk bokashi yang telah jadi dapat digunakan kembali untuk membuat bokashi selanjutnya. Pupuk bokashi yang telah jadi ditandai dengan keberadaan jamur berwarna putih seperti pada Gambar 4 diatas.
2) Pupuk anorganik (kimia)
Pupuk anorganik (kimia) merupakan pupuk yang dibuat secara kimia di pabrik. Pupuk kimia dibedakan berdasarkan kandungan unsur penyusunnya yaitu pupuk majemuk jika mengandung lebih dari satu unsur dan pupuk tunggal jika mengandung satu unsur saja.
Jenis-jenis pupuk yang dianjurkan penggunaannya adalah sesuai dengan Peraturan perundangan yang berlaku dan jenis pupuk yang digunakan petani sebaiknya pupuk yang telah terjamin mutu dan efektivitasnya serta aman bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pupuk telah terjamin mutu dan efektivitasnya yaitu apabila:
ö Pupuk tersebut telah mencantumkan tanda SNI (Standar Nasional Indonesia), jumlah pupuk yang telah ditetapkan SNI nya sebanyak 26 jenis yaitu: Urea, Urea Tablet, TSP, TSP Plus Zn, SP-36, SP-36 Plus Zn, ZA, NPK, Super Fosfat Tunggal dan Rangkap, Super Fosfat Tunggal, Kapur Pertanian, Sipramin, Pupuk Amonium Nitrat Gamping, Pupuk Amonium Klorida, Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian, Pupuk Dolomit, Kalium Klorida, Kalsium Nitrat, Kiserit, Kalium Nitrat, Kalium Sulfat, Mono Amonium Fosfat, Urea Amonium Fosfat, Diamonium Fosfat, pupuk Borat, dan pupuk Guano.
ö Pupuk telah terdaftar di Departemen Pertanian. Jumlah pupuk yang telah terdaftar saat ini sebanyak delapan ratusan merek, Daftar pupuk tersebut akan diterbitkan secara berkala oleh Departemen Pertanian dan diinformasikan ke daerah.
ö Pupuk yang kandungan logam beratnya sebagai bahan ikutan tidak melebihi batas toleransi masimal sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian No,09/Kpts/TP.260/1/2003 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-organik, yaitu:
* Arsen (As) maksimum 100 ppm
* Merkuri (Hg) maksimum 10 ppm
* Kadmium (Cd) maksimum 100 ppm dan
* Tembaga (Pb) maksium 500 ppm
Pedoman Penggunaan pupuk anorganik berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian 238/Kpts/OT.210/4/2003, antara lain:
1) Pupuk yang telah ditetapkan SNI nya agar penggunaannya memperhatikan teknologi pemupukan spesifik lokasi yang telah dianjurkan oleh instansi teknis yang berwenang dalam pembinaan teknologi produksi.
2) Pupuk yang telah terdaftar di Departemen Pertanian, penggunaannya agar mengikuti ketentuan yang terdapat pada label/brosur yang diterbitkan oleh perusahaan pupuk yang bersangkutan.
3) Pupuk yang tidak mencantumkan SNI dan atau belum terdaftar di Departemen Pertanian, tidak dianjurkan untuk digunakan karena belum diketahui kebenaran mutu dan efektivitasnya.
4) Diperlukan penyuluhan secara intensif di masing-masing wilayah dengan mengacu pada teknologi pemupukan yang direkomendasikan untuk mencegah dampak negatif penggunaan pupuk terhadap produktivitas tanaman bersifat spesifik lokasi.
5) Peningkatan produktivitas dan mutu hasil pertanian melalui pemupukan diupayakan dengan penerapan Pemupukan Berimbang. Disamping itu penggunaan pupuk organik sangat dianjurkan khususnya bagi daerah-daerah yang telah menggunakan pupuk anorganik secara terus menerus dalam waktu yang lama.
6) Dampak penggunaan pupuk anorganik terhadap produksi tanaman serta mutu lahan perlu dievaluasi secara berkala sehingga dosis penggunaan pupuk yang dianjurkan untuk digunakan petani terjamin efektifitasnya dan dapat meningkatkan produksi serta pendapatan petani.
Jenis-jenis pupuk anorganik
1) ZA
2) Urea
3) Amonium nitrat
4) Amonium klorida
5) Kalium sianida
6) Double superfosfat / DS
7) Superfosfat 36 / SP36
8) Triple Superfosfat / TSP
9) Amonium fosfat
10) Enkel Superfosfat / ES
11) KCl
12) Kalium sulfat /Zwavelzuure kalium/ZK
13) Kalium Magnesium Sulfat
14) Kalium Nitrat
J Memahami upaya manusia untuk mengurangi dampak
Kompetensi Dasar
J Mengolah sampah organik dan membuat komposter
Indikator
1) Terampil dalam membuat bokashi serta komposternya
2) Mengidentifikasi komposter bokashi yang memenuhi syarat dan tidak
3) Mengidentifikasi bokashi yang baik dan yang gagal
4) Menyusun laporan hasil pembuatan bokashi
5) Terampil dalam membuat komposter pupuk organik cair
6) Mengidentifikasi komposter POC yang memenuhi syarat dan tidak
7) Mengidentifikasi POC yang baik dan yang gagal
8) Menyusun laporan hasil pembuatan POC
A. Jenis Pupuk
Keseimbangan kandungan unsur biologi, kimia dan fisika tanah sangat penting untuk diperhatikan, ketidakseimbangan unsur hara di tanah dapat menyebabkan mikroorganisme mati, tanah menjadi keras, tidak dapat menyimpan air dan terlalu asam. Jika hal ini dibiarkan maka pemulihan tanah akan memerlukan waktu lama dan biaya yang tinggi. Unsur hara dibagi menjadi dua yaitu unsur hara makro dan unsur hara mikro. Unsur hara makro antara lain C, H, O, N, P, K, Ca, Mg dan S, sedangkan unsur hara mikro antara lain Fe, Mn, Mo, B, Cu, Zn dan Cl. Unsur hara makro merupakan unsur hara yang dibutuhkan dalam jumlah cukup banyak sedangkan unsur hara mikro meskipun dibutuhkan dalam jumlah sedikit namun mempengaruhi pertumbuhan tanaman.
Kebutuhan unsur hara tanaman dapat diperoleh melalui pemberian pupuk tambahan. Pupuk tambahan dibedakan menjadi dua yaitu pupuk organik dan pupuk anorganik (kimia). Pupuk organik merupakan pupuk yang terbentuk dari hasil pelapukan sisa-sisa tanaman, hewan dan/atau manusia. Penjelasannya adalah sebagai berikut ini:
1) Pupuk organik
* Pupuk Kandang
Gambar 1. Pupuk kandang
(Sumber : http://id.wikipedia.org/)
Pupuk kandang (Gambar 1) merupakan pupuk yang berasal dari kotoran hewan peliharaan. Pupuk kandang tidak hanya berbentuk padat namun dapat berupa pupuk kandang cair yang berasal dari kencing hewan. Pupuk kandang yang baik digunakan untuk tanaman adalah pupuk kandang yang sudah tidak menampakkan wujud aslinya namun menjadi lebih remah, dingin dan tidak berbau menyengat. Jika masih belum menunjukkan ciri seperti itu sebaiknya jangan digunakan karena justru akan berbahaya bagi tanaman dan tanah.
* Pupuk Hijau
Gambar 2. Pupuk hijau
(Sumber http://www.contoh-laporan.com/)
Pupuk hijau (Gambar 2) merupakan pupuk yang berasal dari sisa hasil tanaman yang dipanen terutama dari golongan leguminoceae. Pemilihan tanaman dari famili leguminoceae atau kacang-kacangan dikarenakan tanaman ini memiliki kemampuan menyuburkan tanah.
* Pupuk Kompos
Gambar 3. Pupuk kompos
(Sumber http://www.indocentralmarket.com/)
Pupuk kompos (Gambar 3) adalah pupuk yang berasal dari fermentasi bahan-bahan organik sedangkan pengomposan adalah proses pembuatan kompos. Pengomposan secara alami berlangsung dalam waktu lama namun dapat dipercepat dengan menambhakan aktivator seperti bahan yang mengandung bakteri atau cacing. Kompos yang dipercepat menggunakan aktivator antara lain kompos bagase, kompos cacing (vermicompost) dan kompos bokashi.
* Pupuk Bokashi
Gambar 4. Pupuk bokashi
(Sumber http://wormcompostingblog.com/)
Pupuk bokashi atau pupuk kompos merupakan pupuk yang dibuat dari bahan organik yang telah dipercepat menggunakan aktivator berbahan bakteri. Pupuk bokashi yang telah jadi dapat digunakan kembali untuk membuat bokashi selanjutnya. Pupuk bokashi yang telah jadi ditandai dengan keberadaan jamur berwarna putih seperti pada Gambar 4 diatas.
2) Pupuk anorganik (kimia)
Pupuk anorganik (kimia) merupakan pupuk yang dibuat secara kimia di pabrik. Pupuk kimia dibedakan berdasarkan kandungan unsur penyusunnya yaitu pupuk majemuk jika mengandung lebih dari satu unsur dan pupuk tunggal jika mengandung satu unsur saja.
Jenis-jenis pupuk yang dianjurkan penggunaannya adalah sesuai dengan Peraturan perundangan yang berlaku dan jenis pupuk yang digunakan petani sebaiknya pupuk yang telah terjamin mutu dan efektivitasnya serta aman bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pupuk telah terjamin mutu dan efektivitasnya yaitu apabila:
ö Pupuk tersebut telah mencantumkan tanda SNI (Standar Nasional Indonesia), jumlah pupuk yang telah ditetapkan SNI nya sebanyak 26 jenis yaitu: Urea, Urea Tablet, TSP, TSP Plus Zn, SP-36, SP-36 Plus Zn, ZA, NPK, Super Fosfat Tunggal dan Rangkap, Super Fosfat Tunggal, Kapur Pertanian, Sipramin, Pupuk Amonium Nitrat Gamping, Pupuk Amonium Klorida, Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian, Pupuk Dolomit, Kalium Klorida, Kalsium Nitrat, Kiserit, Kalium Nitrat, Kalium Sulfat, Mono Amonium Fosfat, Urea Amonium Fosfat, Diamonium Fosfat, pupuk Borat, dan pupuk Guano.
ö Pupuk telah terdaftar di Departemen Pertanian. Jumlah pupuk yang telah terdaftar saat ini sebanyak delapan ratusan merek, Daftar pupuk tersebut akan diterbitkan secara berkala oleh Departemen Pertanian dan diinformasikan ke daerah.
ö Pupuk yang kandungan logam beratnya sebagai bahan ikutan tidak melebihi batas toleransi masimal sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian No,09/Kpts/TP.260/1/2003 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-organik, yaitu:
* Arsen (As) maksimum 100 ppm
* Merkuri (Hg) maksimum 10 ppm
* Kadmium (Cd) maksimum 100 ppm dan
* Tembaga (Pb) maksium 500 ppm
Pedoman Penggunaan pupuk anorganik berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian 238/Kpts/OT.210/4/2003, antara lain:
1) Pupuk yang telah ditetapkan SNI nya agar penggunaannya memperhatikan teknologi pemupukan spesifik lokasi yang telah dianjurkan oleh instansi teknis yang berwenang dalam pembinaan teknologi produksi.
2) Pupuk yang telah terdaftar di Departemen Pertanian, penggunaannya agar mengikuti ketentuan yang terdapat pada label/brosur yang diterbitkan oleh perusahaan pupuk yang bersangkutan.
3) Pupuk yang tidak mencantumkan SNI dan atau belum terdaftar di Departemen Pertanian, tidak dianjurkan untuk digunakan karena belum diketahui kebenaran mutu dan efektivitasnya.
4) Diperlukan penyuluhan secara intensif di masing-masing wilayah dengan mengacu pada teknologi pemupukan yang direkomendasikan untuk mencegah dampak negatif penggunaan pupuk terhadap produktivitas tanaman bersifat spesifik lokasi.
5) Peningkatan produktivitas dan mutu hasil pertanian melalui pemupukan diupayakan dengan penerapan Pemupukan Berimbang. Disamping itu penggunaan pupuk organik sangat dianjurkan khususnya bagi daerah-daerah yang telah menggunakan pupuk anorganik secara terus menerus dalam waktu yang lama.
6) Dampak penggunaan pupuk anorganik terhadap produksi tanaman serta mutu lahan perlu dievaluasi secara berkala sehingga dosis penggunaan pupuk yang dianjurkan untuk digunakan petani terjamin efektifitasnya dan dapat meningkatkan produksi serta pendapatan petani.
Jenis-jenis pupuk anorganik
1) ZA
2) Urea
3) Amonium nitrat
4) Amonium klorida
5) Kalium sianida
6) Double superfosfat / DS
7) Superfosfat 36 / SP36
8) Triple Superfosfat / TSP
9) Amonium fosfat
10) Enkel Superfosfat / ES
11) KCl
12) Kalium sulfat /Zwavelzuure kalium/ZK
13) Kalium Magnesium Sulfat
14) Kalium Nitrat