Posted by : Yongki Aji Kurniawan Thursday, 3 April 2014


Kongres Wina  1815 adalah sebuah pertemuan antara para wakil dari kekuatan-kekuatan besar di Eropa. Pertemuan ini dipimpin oleh negarawan Austria, Klemens Wenzel von Metternich dan diadakan di Wina, Austria dari 1 September 1814 hingga 9 Juni 1815. Tujuannya adalah untuk menentukan kembali peta politik di Eropa setelah kekalahan Perancis kekuasaan Napoleon pada musim semi sebelumnya.
Perbicangan dalam kongres ini tetap berlanjut meskipun Napoleon Bonaparte, mantan Kaisar Perancis kembali dari pengasingan dan melanjutkan kekuasaan di Perancis pada Maret 1815. Pasal Terakhir Kongres ditandatangani sembilan hari sebelum kekalahan terakhir Napoleon pada Pertempuran Waterloo. Secara teknis, "Kongres Wina" sebanrnya tidak pernah dilaksanakan, karena Kongres tersebut tidak pernah bersidang dalam sesi pleno, namun hanya berbincang dalam sesi-sesi informal yang dihadiri para kekuatan besar.
Beberapa pemimpin dan wakil negara yang hadir:
  1. Pangeran Metternich dari Austria
  1. Viscount Castlereagh (Britania Raya)
  1. Tsar Alexander I dari Rusia
  1. Charles Maurice de Talleyrand-Perigord (Perancis)
Perkembangan Kodifikasi Hukum Diplomatik Dalam pergaulan masyarakat, negara sudah mengenal semacam misi-misi konsuler dan diplomatik dalam arti yang sangat umum seperti yang dikenal sekarang pada abad ke-16 dan ke-17, dan penggolongan Kepala Perwakilan Diplomatik telah ditetapkan dalam Kongres Wina 1815 sebagai berikut :
  1. Duta-duta besar dan para utusan (ambassadors and legate) 
  1. Minister plenipoteniary dan envoys extraordinaryKuasa Usaha (charge d’ affaires)Dan setelah PBB didirikan pada tahun 1945, dua tahun kemudian telah dibentuk Komisi Hukum Internasional. Setelah tiga puluh tahun (1949-1979), komisi telah menangani 27 topik dan subtopik hukum internasional, 7 diantaranya adakah menyangkut hukum diplomatik, yaitu :
  • Pergaulan dan kekebalan diplomatik 
  • Pergaulan dan kekebalan konsuler. 
  • Misi-misi khusus 
  • Hubungan antara negara bagian dan organisasi internasional 
  • Masalah perlindungan dan tidak diganggu gugatnya pejabat diplomatik dan orang lain yang    memperoleh   perlindungan khusus menurut hukum internasional. 
  • Status kurir diplomatik dan kantong diplomatik yang diikutsertakan pada kurir diplomatik. 
  • Hubungan antara negara dengan organisasi internasional
Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatikSetelah berdirinya PBB pada tahun 1945, untuk pertama kalinya pengembangan kodifikasi hukum internasional termasuk hukum diplomatik telah dimulai pada tahun 1949 secara intensif oleh Komisi Hukum Internasional khususnya mengenai ketentuan-ketentuan yang menyangkut kekebalan dan pergaulan diplomatik yang telah digariskan secara rinci.Konvensi Wina 1961 ini terdiri dari 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara. Di samping itu, juga terdapat 2 protokol pilihan mengenai masalah kewarganegaraan dan keharusan untuk menyelesaikan sengketa yang masing-masing terdiri dari 8-10 pasal. Konvensi Wina 1961 itu beserta dengan dua protokolnya telah diberlakukan sejak tanggal 24 April 1964 hingga 31 Desember 1987. Ada total 151 negara yang menjadi para pihak dalam Konvensi tersebut dimana 42 di antaranya adalah pihak dalam protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan 52 negara telah menjadi pihak dalam protokol pilihan tentang keharusan untuk menyelesaikan sengketa.Pasal 1-19 Konvensi Wina 1961 menyangkut pembentukan misi-misi diplomatik, hak dan cara-cara untuk pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan dari Kepala Perwakilan Diplomatik (Dubes); pasal 20-28 mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misi diplomatik termasuk di dalamnya pembebasan atas berbagai pajak. Pasal 29-36 adalah mengenai kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada para diplomat dan keistimewaan bagi anggota keluarganya serta staf pelayanan yang bekerja pada mereka dan pasal 48-53 berisi tentang berbagai ketentuan mengenai penandatanganan, aksesi, ratifikasi dan mulai berlakunya Konvensi itu.
 
Konvensi Wina 1963 mengenai hubungan konsulerUntuk pertama kalinya usaha guna mengadakan kodifikasi peraturan-peraturan tentang lembaga konsul telah dilakukan dalam Konverensi negara-negara Amerika tahun 1928 di Havana, Kuba, di mana dalam tahun itu telah disetujui Convention on Consular Agents. Setelah itu, dirasakan belum ada suatu usaha yang cukup serius untuk mengadakan kodifikasi lebih lanjut tentang peraturan-peraturan tentang hubungan konsuler kecuali setelah Majelis Umum PBB meminta kepada Komisi Hukum Internasional untuk melakukan kodifikasi mengenai masalah tersebut.

Konvensi New York 1969 mengenai misi khususKonvensi ini Wina tahun 1961 dan 1963 telah mengutamakan kodifikasi dari hukum kebiasaan yang ada, sementara konvensi ini bertujuan untuk memberi peraturan yang lebih mengatur mengenai misi-misi khusus yang memiliki tujuan terbatas yang berbeda dengan misi diplomatik yang sifatnya permanen.

Konvensi New York ( kejahatan diplomatik) mengenai pencegahan dan penghukuman kejahatan terhadap orang- orang yang menurut hukum internasional termasuk para diplomat. Dalam perkembangannya, hukum diplomatik telah mencatat kemajuan lebih lanjut dengan secara khusus mengharuskan melalui sebuah konvensi, suatu kewajiban penting bagi negara penerima untuk mencegah setiap serangan yang ditujukan pada seseorang, kebebasan dan kehormatan para diplomat serta untuk melindungi gedung perwakilan diplomatik. Dalam tahun 1971, Organisasi Negara-negara Amerika telah menyetujui suatu konvensi tentang masalah tersebut. Dalam sidangnya yang ke-24 dalam tahun 1971, sehubungan dengan meningkatnya kejahatan yang dilakukan kepada misi diplomatik termasuk juga para diplomatnya, Majelis Umum PBB telah meminta Komisi Hukum Internasional untuk mempersiapkan rancangan pasal-pasal mengenai pencegahan dan penghukuman kejahatan-kejahatan yang dilakukan terhadap orang-orang yang dilindungi secara hukum internasional. Konvensi mengenai masalah itu akhirnya disetujui oleh Majelis Umum PBB di New York pada tanggal 14 Desember 1973 dengan rseolusi 3166(XXVII).Dalam mukadimahnya, ditekankan akan pentingnya aturan-aturan hukum internasional mengenai tidak boleh diganggu gugatnya dan perlunya proteksi secara khusus bagi orang-orang yang menurut hukum internasional harus dilindungi termasuk kewajiban-kewajiban negara dalam menangani dan mengatasi masalah itu. Konvensi New York 1973 ini terdiri dari 20 pasal dan walaupun hanya beberapa ketentuan tetapi cukup untuk mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan perlindungan dan penghukuman terhadap pelanggaran. 

Konvensi New York 1969 Isi dari konvensi ini membahas peringatan tentang perlakuan khusus selalu diberikan kepada misi khusus, tujuan dan prinsip-prinsip dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai kesetaraan kedaulatan setiap negara, pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional dan pengembangan hubungan persahabatan dan kerjasama antar Serikat, pentingnya pertanyaan tentang misi khusus diakui selama Konferensi PBB Pergaulan dan Kekebalan Diplomatik yang diadopsi oleh Konferensi pada tanggal 10 April 1961.

Konvensi New York 1969 beserta protokol pilihannya mengenai kewajiban untuk menyelesaikan pertikaian yang sudah berlaku sejak 21 juni 1985, telah diratifikasi oleh lebih dari lima puluh negara sampai dengan 31 desember 2004, 23 diantaranya telah menjadi pihak optional protocol. Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969) telah diterima baik oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 8 Desember 1969 di New York. Bahwa negara-negara dapat menggunakan Konvensi ini sebagai pedoman dalam hubungan internasional. Konvensi ini juga perlu ditinjau dengan undang-undang.


RESUME KONVENSI WINA 1961
Ambassador
(Duta besar)
Hubungan Diplomatik dilakukan oleh perwakilan diplomatik yang dipimpin oleh diplomatik yang disebut dengan Duta Besar (Ambassador).  Ambassador mewakili negara dalam mengurusi kepentingan publik Dalam Konvensi Wina (18 maret 1961) yang dihadiri kepala negara dari negara-negara Eropa dicapai persetujuan mengenai Perwakilan diplomatik
Tingkatan Kepala Perwakilan Diplomatik
A.      Berdasarkan Konvensi wina disepakati ada 3 tingkat Kepala Perwakilan Diplomatik:
  1. Duta Besar (ambassador)
  1. Duta Berkuasa Penuh
  1. Kuasa usaha
  1. Dalam Konggres di Aix-la-chappele tahun 1818 disetujui adanya tambahan tingkat Kepala Perwakilan Diplomatik yaitu Ministers resident, yang ditempatkan diantara Duta Berkuasa penuh da Kuasa Usaha
Dalam Konvensi Wina tanggal 18 April 1961 (Pasal 14 konvensi wina)
Tingkatan Kepala perwakilan diplomatik disepakati 3 tingkat, yaitu;
  1. Duta Besar yang ditempatkan pada Kepala negara dan Kepala Missi yang tingkatannya sama
  1. Envoys Ministers dan internuncois yang ditempatkan pada kepala Negara
  1. Kuasa Usaha yang ditempatkan pada Menteri Luar Negeri
  1. Saat ini setiap negara yang merdeka dan berdaulat hampir selalu menempatkan perwakilan diplomatiknya disetiap negara

  1. Menurut kebiasaan internasional, semua wakil-wakil diplomatik yang ditempatkan pada suatu negara merupakan suatu kelompok diplomatik yang diketuai oleh salah seorang Dubes yang bertugas paling lama di negara tersebut, yang dikenal dengan sebutan “Doyen”.
Prosedur Pengiriman dan Penerimaan Duta Besar
            Setiap negara mempunyai hak perwalian (right of leation).  Ada dua macam hak perwalian yaitu:
1.      Hak perwalian pasif adalah hak suatu negara untuk menerima wakil diplomatic negara lain
2.      Hak perwakilan aktif adalah hak suatu negara untuk mengirimkan wakil diplomatic ke negara lain.

Penempatan perwakilan diplomatic suatu negara ke negara lain hanya dapat dilakukan atas kesepakatan bersama (mutual consent) antar negara yang bersangkutan. Mengenai prosedur penerimaan duta besar dari suatu negara ke negara lain adalah sebagai berikut:
Negara pengirim terlebuh dahulu menawakan calon tersebutyang akanditetapkan.  Negara yang akan ditempati membalas apakah bersedia menerima atau tidak.  Jika negara penerima menolak calon itu, maka calon yang bersangkutan disebut persona non grata (orang yang tidak disukai).  Jika hal ini terjadi, maka negara penerima tidak perlu memberikan suatu alasan formal mengenai penolakan itu (the hostsate may with hold the agreement without giving any formal reasons… columbis 1976, p.117 lihatjuga pasal 4  ayat 2 konvensi Wina 1961).  Apabila negara penerima setuju untuk menerimanya, maka calon duta besar itu dinamakan persona grata, sedangkan persetujuan dari negara penerima itu diberikan dalam bentuk surat yang dinamakan “ agreement”.
            Setelah calon dinyatakan dapat diterima oleh negara yang akan ditempati maka pemerintah negara pengirim lalu menyiapkan surat kepercayaan untuk calon yang bersangkutan.   Surat kepercayaan ini di kenal dengan nama “letter of oredence”.  
Tugas/ fungsi Duta Besar
            Menurut konvensi Wina 1961, fungsi-fungsi missi diplomatik meliputi:
1.      Mewakili negara pengirim di negara penerima
2.      Melindungi kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional
3.      Berunding dengan pemerintah negara penerima
4.      Mengetahui keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima menurut cara-cara yang sah, danmelaporkannya kepada pemereintah negara pengirim
5.      Memajukan hubungan bersahabat antara negara pengirim dengan negara penerima, serta membangun hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmiah (pasal 3 konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik)
Hak kekebalan (Imunitas ) dan keistimewa Pejabat Diplomatik
Semua diplomat mempunyai hak kekebalan serta hak-hak istimewa (privileges )tertentu. Tercantum dalam pasal 25 Konvensi Wina) disebutkan bahwa perutusan-perutusan diplomat tidak dapat diganggu-gugat diri sendiri. Hal ini melindungi mereka dari segala macam ganguan dan tentu saja dari pengangkapan atau penahanan oleh penguasa setempat
Apabila diplomat itu melakukan tindakan tidak terpuji yang dinilai oleh negara penerima cukup berat bahkan berat maka diplomat itu akan dinyatakan sebagai persona non grata (pasal 9 konvensi wina). Di dalam prakteknya kasus pemulangan diplomat ini sering terjadi. Pada uumnya sering dipulangkan adalah diplomat-diplomat dari Uni  Soviet gambaran konkritnya  antara tahun 1960 sampai tahun 1970 ada 46 negara yang mengusir sebanyak 226 diplomat Uni Soviet.
Hak keistimewa lain yang dimiliki oleh Pejabat diplomatik:
         Pasal 34 dan 36 Konvensi Wina menentukan wakil-wakil di plomat dibebaskan dari seala bentuk bea dan pajak
         Pasal 26 konvensi yaitu hak seorang anggota misi diplomat bergerak dan melakukan zona-zona keamanan yang dilarang
         Pasal 27 memuat tentang kebebasan berkomunikasi untuk tujuan dinas
         Pasal 33 pembebasan ketentuan-ketentuan keamanan masyarakat
         Pasal 35 pembebasan dari kewajiban dinas dan kemiliteran

Ivoliolibilitas Gedung Kedutaan dan Perlindungan terhdapa Gedung dan Arsip
            Inoviolabilitas juga diberikan pada gedung-gedung kedutaan dan arsip-arsip serta dokumen-dokumen kedutaan (terdapat pada pasal 22 dan 14 konvensi Wina). Negara penerima mempunyai kewajiban khusus untuk mengambil semua langkah yang diprlukan untuk melindungi gedung missi terhadap penerobosan atau perusak dan untuk mencegah setiap gangguan perdamaian missi atau perusakan martabatnya (pasal 22 Konvensi Wina).
            Perlindungan terhadap gedung dan arsip. Apabila hubungan diantara dua negara terputus atau missi dipanggil kembali untuk sementara atau seterusnya, maka negara penerima harus menghormati dan melindungi missi, bersama-sama dengan barang-barang dan asrsip-arsipnya. Hal ini termasuk di dalamnya jika diantara kedua negara terjadi konfli bersenjata. Daalam hal arsip yang ada di dalamnya, negara pengirim boleh mempercayakann pemeliharaannya kepada negara ketiga yang dapat diterima oleh negara penerima. Disamping pengirim juga boleh mempercayakan perlindungan atas kepentingan-kepantingan dan kepentingan warganegara-warganegaranya kepada suatu negara ketiga yang dapat diterima negara penerima.
Berakhirnya Tugas / fungsi Diplomatik
            Menurut ketentuan pasal 43 Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik. Berakhirnya tugas atau fungsi seseorang diplomat :
  1. atas pemberitahuan oleh negara penerima kepada negara pengirim bahwa negara penerima menolak mengakui agen diplomatik itu sebagai seorang anggota missi.
  1. atas pemberitahuan oleh negara pengirim kepada negara penerima bahwa fungsi agen diplomatik tersebut berakhir.
  1. tujuan misi tersebut telah terpenuhi
  1. berakhirnya maka berlaku-laku Surat-surat Kepercayaan yang diberikan hanya untuk waktu terbatas.
 
 
Konvensi Wina 1963 ( mengenai Hubungan Konsuler )

ü  Hubungan Konsuler : Hubungan Internasional antara negara tentang perdagangan dan pelayaran. Semula konsul itu hanya seseorang mengurusi kepentingan – kepentingan sekelompok orang ( warga negara ) yang ada di negara asing. Pengurusan ini dilakukan atas nama negaranya. Bidang tugasnya yang terutama adalah masalah privat, bukan kepentingan negara atau publik. Di dalam perkembangannya, seorang konsul yang ditugaskan disuatu negara tidaklah hanya mewakili di negaranya di bidang perdagangan saja, tetapi juga melayani para warganegaranya yang berada di negara asing di mana ia ditempatkan.

ü  Istilah-istilah dalam Konvensi Wina 1963 :
1.      "Konsuler post" berarti setiap konsulat jenderal, konsulat, wakil-konsulat atau kantor konsuler;
2.      “Konsuler distrik" berarti daerah yang ditetapkan ke pos konsuler untuk menjalankan konsuler
3.      "Kepala konsuler post" berarti orang didakwa dengan kewajiban bertindak dalam kapasitas;
4.      "Petugas konsuler" berarti setiap orang, termasuk kepala konsuler pos, dipercayakan dalam kapasitas dengan pelaksanaan fungsi konsuler;
5.      "Konsuler karyawan" berarti setiap orang yang bekerja di pelayanan teknis administratif atau sebuah konsuler tiang
6.      Anggota staf layanan" berarti setiap orang yang bekerja di pelayanan domestik konsuler
7.      "Anggota konsuler berarti petugas konsuler, konsuler karyawan dan anggota service staff; staf pelayanan;
8.      Anggota staf konsuler" berarti petugas konsuler, selain kepala konsuler pos, konsuler karyawan dan anggota staf layanan;
9.      "Anggota staf pribadi" berarti seseorang yang bekerja secara eksklusif di layanan swasta dari anggota pos konsuler;
10.  "Konsuler bangunan" adalah bangunan atau bagian bangunan dan tanah pendukung hal tersebut, terlepas dari kepemilikan, digunakan khusus untuk keperluan pos konsuler;
11.  "Konsuler arsip" meliputi semua surat-surat, dokumen, korespondensi, buku, film, kaset dan bersama-sama dengan sandi dan kode, kartu-indeks dan setiap artikel perabot dimaksudkan untuk perlindungan mereka atau tetap aman.

ü  Tingkat – Tingkat Kepala Perwakilan Konsuler ( Pasal 9 )
1.      konsul-general.
2.      konsul
3.      wakil-konsul
4.      agen konsuler.

ü  Pembentukan Hubungan Konsuler ( Pasal 2 )
1.      Pembentukan hubungan konsuler antara negara dilakukan atas dasar  kesepakatan atau persetujuan bersama.
2.      Persetujuan yang diberikan untuk pembukaan hubungan diplomatik antara dua negara berarti pula persetujuan pembukaan hubungan konsuler, kecuali dinyatakan lain.
3.      Para pemutusan hubungan diplomatik , tidak akan melibatkan
                        pemutusan hubungan konsuler.

ü  Fungsi Konsuler ( Pasal 5 )
1.      Melindungi kepentingan – kepentingan negara pengirim dan para warganegaranya serta badan – badan hukum yang ada di negara penerima, di dalam batas – batas yang diperbolehkan oleh Hukum Internasional.
2.      Memajukan pembangunan hubungan dagang , ekonomi, budaya dan ilmiah, antara kedua negara ( negara pengirim dan penerima ) serta memajukan hubungan bersahabat diantara mereka.
3.      Mengetahui melalui cara yang sah, keadaan  dan perkembangan – perkembangan kehidupan dagang, ekonomi, kebudayaan, ilmiah dari negara penerima, serta melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim.
4.      Mengeluarkan dokumen perjalanan dan pasport kepada para warganegara dari negara pengirim, serta vista atau dokumen – dokumen yang pantas untuk orang – orang yang akan pergi ke negara pengirim.
5.      Memberikan pertolongan dan bantuan kepada para warganegara dan badan – badan hukum dari negara pengirim.
6.      Melaksanakan hak hak pengawasan dan pemeriksaan yang disyaratkan di dalam hukum dan peraturan negara penerima terhadap kapal – kapal kebangsaan negara pengirim, dan kapal udara – kapal udara yang didaftarkan di negaara tersebut, serta terhadap para awak kapalnya.
7.      Mengulurkan bantuan kepada kapal – kapal dan pesawat udara tersebut, serta kepada para awak kapalnya, mengadakan pernyataan pernyataan mengenai pelayaran suatu kapal, memeriksa dan mencap kertas kertas kapal, dan tanpa merugikan kekuasaan penguasa – penguasa negara penerima, melakukan penyelidikan atas suatu kecelakaan yang terjadi selama pelayaran, dan menyelesaikan perselisihan apapun diantara pemimpin, perwira dan pelaut sejauh hal ini diwenangkan oleh hukum dan peraturan di negara pengirim.
8.      Melakukan fungsi – fungsi lainnya yang dipercayakan kepada kantor konsuler oleh negara penerima atau yang ditentukan di dalam perjanjian internasional yang berlaku diabtara negara pengirim dan negara penerima.

ü  Pengangkatan dan Penerimaan Konsul ( Pasal 10 )
1.      Kepala konsuler posting ditunjuk oleh Negara pengirim dan diakui pelaksanaan  fungsi mereka oleh negara penerima.
2.      Tunduk pada ketentuan Konvensi ini. Formalitas untuk penunjukan dan untuk penerimaan kepala konsuler posting adalah ditentukan oleh undang-undang, peraturan dan kebiasaan dari negara pengiriman dan negara penerima masing-masing.

ü  Hak Istimewa dan Kekebalan Konsuler
1.      Kekebalan kantor – kantor konsuler.
Kantor - kantor konsuler tidak boleh diganggu gugat dan para petugas negara setempat tidak boleh masuk kecuali dengan ijin kepala perwakilan.
2.      Kekebalan Alat – Alat Komunikasi.
Negara penerima mengijinkan suatu konsulat mempunyai komunikasi yang bebas untuk semua kegiatan resmi.
3.      Kebebasan berkomunikasi.
Warganegara dari negara pengirim bebas untuk berkomunikasi dengan konsulat-konsulat mereka dan sebaliknya.
4.      Kekebalan Pribadi Pejabat Konsuler
Negara penerima harus memberikan perlindungan kepada para pejabat konsuler dan memperlakukan mereka sesuai dengan keddudukan resminya.
5.      Kekebalan fisik dan Kekebalan Lainnya
Kantor – kantor yang digunakan untuk kegiatan konsuler bebas dari pajak nasional atau lokal di negara penerima.
6.      Pembebasan dan Pembayaran Pajak Pribadi.
Para pejabat konsuler bebas dari semua pajak langsung apakah dipungut oleh pemerintah negara penerima atau pemerintah daerah.
7.      Pembebasan Bea Masuk.
Barang - barang yang diimpor oleh perwakilan konsuler untuk keperluan resmi bebas dari bea masuk.

ü  Berakhirnya Fungsi Agen Konsuler ( Pasal 25 )
1.      Atas pemberitahuan oleh negara pengirim ke negara penerima bahwa fungsi telah berakhir
2.      Atas penarikan exequatur.
3.      Atas pemberitahuan oleh Negara penerima kepada negara pengirim bahwa negara penerima telah mengakhiri untuk menganggapnya sebagai anggota kantor konsuler.


 



Chapter Report 
VIENNA CONVENTIONON THE LAW OF TREATIES 1969
Konvensi Wina 1969
terdiri dari dua bagian, yaitu bagian Pembukaan/Konsideran
(Preambule)
dan bagian isi
(Dispositive),
serta Annex dan dilengkapi dengan dua deklarasi
(Declaration)
, yaitu deklarasi mengenai larangan mengunakan paksaan militer, politik atauekonomi dalam membuat suatu perjanjian dan deklarasi mengenai partisipasi Universaldalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian.
Preambule
ini menggambarkan dasar-dasar pertimbangan dari fakta yang sudah adadan berlaku sebelumnya, maupun asas-asas hukum yang melandasi substansi atau pasal-pasalkonvensi, serta tujuan yang hendak dicapai oleh Konvensi.
Butir-butir konsideran adalah sebagai berikut:Pertama,
mengenai negara-negara yang menjadi pihak atau peserta konvensi mengakuiperanan yang sangat fumdamental dari perjanjian-perjanjian international dalam sejarahhubungan international.
Kedua,
mengenai peranan perjanjian international sebagai sumber hukum internationalnsebagai sarana untuk mengembangkan kerjasama international secara damai antara bangsa-bangsa, serta sesuai sistem ketatanegaraan dan sistem sosial budaya masing-masing.
Ketiga,
mengenai prinsip umum hukum yang melandasi hukum perjanjian internationaldalam konvensi.
Keempat,
mengenai perselisihan sehubungan dengan perjanjian international, disesuaikansecara damai sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum international, baik penyelesaian sengketa arbitase, Mahkamah International maupun Mahkamah Regional.
Kelima.
Untuk menciptakan kondisi keadilan dan penghormatan terhadap kewajiban yangtimbul dari suatu perjanjian international yang ditujukan kepada rakyat.


Leave a Reply

terimakasih telah berkunjung, jangan lupa tinggalkan komentar yaa :)

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Daftar Blog saya

My Biography

Nama : Yongki Aji Kurniawan
Umur : 18 Tahun
TTL : Jember,1 Juni 1997
Hoby : Olahraga(Basket,Futsal)
Cita2 : Pengusaha Sukses,PNS,Atlit,Photografer, Musisi
SD : SDN Karangrejo 2
SMP : SMP Negeri 1 Gumukmas
SMA : SMA Negeri 1 Kencong
Manajemen'15 UNEJ
Pengalaman Organisasi : Ketua PMR Kec.Gumukmas tahun 2008-2009,anggota Sie 4 OSIS SMPN 1 Gumukmas tahun 2009-2010,Koordinator Sie 4 OSIS SMPN 1 Gumukmas Tahun 2010-2011,anggota Sie 7 OSIS SMAN 1 Kencong tahun 2013-2014
Prestasi : Juara Kelas,Juara Harapan 2 kategori PP PMR Mula se Kab. Jember(2009), 3 besar Olimpiade MIPA se Kec. Gumukmas(2008), 20 Besar Olimpiade MIPA se Kab.Jember(2008),Peserta Olimpiade MIPA se Prof Jatim(2008),Peserta O2SN Bola Basket Kab.Jember(2012),urutan 2 O2SN Tolak Pluru(2012),Peserta OSN Fisika Kab.Jember(2012)
Idola : Cristiano Ronaldo,Gareth Bale, Iker Casillas
Status : Belum Kawin
FB : 1. Yongki Aji Kurniawan 2. Yongki AK
Twitter : 1. @Yongki_Kurniaa 2. @Yongki_AK31
Pin BBM : 5F76DE28
Line : Yongki_AK31
IG : @Yongki_AK31
WA : 081230202163

Blog Archive

Powered by Blogger.

- Copyright © Yongki Aji Kurniawan -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -