Posted by : Yongki Aji Kurniawan
Thursday, 3 April 2014
Kongres Wina 1815 adalah sebuah pertemuan antara para
wakil dari kekuatan-kekuatan besar di Eropa. Pertemuan ini dipimpin oleh negarawan Austria, Klemens Wenzel von Metternich dan diadakan di Wina, Austria dari 1 September 1814 hingga 9 Juni 1815. Tujuannya adalah untuk menentukan kembali peta
politik di Eropa setelah kekalahan Perancis kekuasaan Napoleon pada musim semi sebelumnya.
Perbicangan dalam
kongres ini tetap berlanjut meskipun Napoleon Bonaparte, mantan Kaisar Perancis kembali dari pengasingan dan melanjutkan
kekuasaan di Perancis pada Maret 1815. Pasal Terakhir Kongres ditandatangani
sembilan hari sebelum kekalahan terakhir Napoleon pada Pertempuran
Waterloo. Secara teknis,
"Kongres Wina" sebanrnya tidak pernah dilaksanakan, karena Kongres
tersebut tidak pernah bersidang dalam sesi pleno, namun hanya berbincang dalam
sesi-sesi informal yang dihadiri para kekuatan besar.
Beberapa pemimpin dan
wakil negara yang hadir:
- Pangeran Metternich dari Austria
- Viscount Castlereagh (Britania Raya)
- Charles Maurice de Talleyrand-Perigord (Perancis)
Perkembangan Kodifikasi Hukum Diplomatik Dalam pergaulan
masyarakat, negara sudah mengenal semacam misi-misi konsuler dan diplomatik
dalam arti yang sangat umum seperti yang dikenal sekarang pada abad ke-16 dan
ke-17, dan penggolongan Kepala Perwakilan Diplomatik telah ditetapkan dalam
Kongres Wina 1815 sebagai berikut :
- Duta-duta besar dan para utusan (ambassadors and legate)
- Minister plenipoteniary dan envoys extraordinaryKuasa Usaha (charge d’ affaires)Dan setelah PBB didirikan pada tahun 1945, dua tahun kemudian telah dibentuk Komisi Hukum Internasional. Setelah tiga puluh tahun (1949-1979), komisi telah menangani 27 topik dan subtopik hukum internasional, 7 diantaranya adakah menyangkut hukum diplomatik, yaitu :
- Pergaulan dan kekebalan diplomatik
- Pergaulan dan kekebalan konsuler.
- Misi-misi khusus
- Hubungan antara negara bagian dan organisasi internasional
- Masalah perlindungan dan tidak diganggu gugatnya pejabat diplomatik dan orang lain yang memperoleh perlindungan khusus menurut hukum internasional.
- Status kurir diplomatik dan kantong diplomatik yang diikutsertakan pada kurir diplomatik.
- Hubungan antara negara dengan organisasi internasional
Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatikSetelah berdirinya
PBB pada tahun 1945, untuk pertama kalinya pengembangan kodifikasi hukum
internasional termasuk hukum diplomatik telah dimulai pada tahun 1949 secara
intensif oleh Komisi Hukum Internasional khususnya mengenai ketentuan-ketentuan
yang menyangkut kekebalan dan pergaulan diplomatik yang telah digariskan secara
rinci.Konvensi Wina 1961 ini terdiri dari 53 pasal yang meliputi hampir semua
aspek penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara. Di samping
itu, juga terdapat 2 protokol pilihan mengenai masalah kewarganegaraan dan
keharusan untuk menyelesaikan sengketa yang masing-masing terdiri dari 8-10
pasal. Konvensi Wina 1961 itu beserta dengan dua protokolnya telah diberlakukan
sejak tanggal 24 April 1964 hingga 31 Desember 1987. Ada total 151 negara yang
menjadi para pihak dalam Konvensi tersebut dimana 42 di antaranya adalah pihak
dalam protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan 52 negara telah
menjadi pihak dalam protokol pilihan tentang keharusan untuk menyelesaikan
sengketa.Pasal 1-19 Konvensi Wina 1961 menyangkut pembentukan misi-misi
diplomatik, hak dan cara-cara untuk pengangkatan serta penyerahan surat-surat
kepercayaan dari Kepala Perwakilan Diplomatik (Dubes); pasal 20-28 mengenai
kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misi diplomatik termasuk di dalamnya
pembebasan atas berbagai pajak. Pasal 29-36 adalah mengenai kekebalan dan
keistimewaan yang diberikan kepada para diplomat dan keistimewaan bagi anggota
keluarganya serta staf pelayanan yang bekerja pada mereka dan pasal 48-53
berisi tentang berbagai ketentuan mengenai penandatanganan, aksesi, ratifikasi
dan mulai berlakunya Konvensi itu.
Konvensi Wina 1963 mengenai hubungan konsulerUntuk pertama kalinya
usaha guna mengadakan kodifikasi peraturan-peraturan tentang lembaga konsul
telah dilakukan dalam Konverensi negara-negara Amerika tahun 1928 di Havana,
Kuba, di mana dalam tahun itu telah disetujui Convention on Consular Agents.
Setelah itu, dirasakan belum ada suatu usaha yang cukup serius untuk mengadakan
kodifikasi lebih lanjut tentang peraturan-peraturan tentang hubungan konsuler
kecuali setelah Majelis Umum PBB meminta kepada Komisi Hukum Internasional untuk
melakukan kodifikasi mengenai masalah tersebut.
Konvensi New York 1969 mengenai misi khususKonvensi ini Wina tahun
1961 dan 1963 telah mengutamakan kodifikasi dari hukum kebiasaan yang ada,
sementara konvensi ini bertujuan untuk memberi peraturan yang lebih mengatur
mengenai misi-misi khusus yang memiliki tujuan terbatas yang berbeda dengan
misi diplomatik yang sifatnya permanen.
Konvensi New York ( kejahatan diplomatik) mengenai pencegahan dan
penghukuman kejahatan terhadap orang- orang yang menurut hukum internasional
termasuk para diplomat. Dalam perkembangannya, hukum diplomatik telah mencatat
kemajuan lebih lanjut dengan secara khusus mengharuskan melalui sebuah
konvensi, suatu kewajiban penting bagi negara penerima untuk mencegah setiap
serangan yang ditujukan pada seseorang, kebebasan dan kehormatan para diplomat
serta untuk melindungi gedung perwakilan diplomatik. Dalam tahun 1971,
Organisasi Negara-negara Amerika telah menyetujui suatu konvensi tentang
masalah tersebut. Dalam sidangnya yang ke-24 dalam tahun 1971, sehubungan
dengan meningkatnya kejahatan yang dilakukan kepada misi diplomatik termasuk
juga para diplomatnya, Majelis Umum PBB telah meminta Komisi Hukum
Internasional untuk mempersiapkan rancangan pasal-pasal mengenai pencegahan dan
penghukuman kejahatan-kejahatan yang dilakukan terhadap orang-orang yang
dilindungi secara hukum internasional. Konvensi mengenai masalah itu akhirnya
disetujui oleh Majelis Umum PBB di New York pada tanggal 14 Desember 1973
dengan rseolusi 3166(XXVII).Dalam mukadimahnya, ditekankan akan pentingnya
aturan-aturan hukum internasional mengenai tidak boleh diganggu gugatnya dan
perlunya proteksi secara khusus bagi orang-orang yang menurut hukum
internasional harus dilindungi termasuk kewajiban-kewajiban negara dalam
menangani dan mengatasi masalah itu. Konvensi New York 1973 ini terdiri dari 20
pasal dan walaupun hanya beberapa ketentuan tetapi cukup untuk mencakup
berbagai aspek yang berkaitan dengan perlindungan dan penghukuman terhadap
pelanggaran.
Konvensi New York 1969 Isi dari konvensi ini membahas peringatan
tentang perlakuan khusus selalu diberikan kepada misi khusus, tujuan dan
prinsip-prinsip dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai kesetaraan
kedaulatan setiap negara, pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional
dan pengembangan hubungan persahabatan dan kerjasama antar Serikat, pentingnya
pertanyaan tentang misi khusus diakui selama Konferensi PBB Pergaulan dan
Kekebalan Diplomatik yang diadopsi oleh Konferensi pada tanggal 10 April 1961.
Konvensi New York 1969 beserta protokol pilihannya mengenai kewajiban
untuk menyelesaikan pertikaian yang sudah berlaku sejak 21 juni 1985, telah
diratifikasi oleh lebih dari lima puluh negara sampai dengan 31 desember 2004,
23 diantaranya telah menjadi pihak optional protocol. Konvensi mengenai Misi
Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969) telah diterima baik oleh
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 8 Desember 1969 di New
York. Bahwa negara-negara dapat menggunakan Konvensi ini sebagai pedoman dalam
hubungan internasional. Konvensi ini juga perlu ditinjau dengan undang-undang.
RESUME KONVENSI WINA 1961
Ambassador
(Duta besar)
(Duta besar)
Hubungan Diplomatik dilakukan oleh perwakilan diplomatik
yang dipimpin oleh diplomatik yang disebut dengan Duta Besar (Ambassador). Ambassador mewakili negara dalam mengurusi
kepentingan publik Dalam Konvensi Wina (18 maret 1961) yang dihadiri kepala
negara dari negara-negara Eropa dicapai persetujuan mengenai Perwakilan
diplomatik
Tingkatan
Kepala Perwakilan Diplomatik
A. Berdasarkan Konvensi wina disepakati
ada 3 tingkat Kepala Perwakilan Diplomatik:
- Duta Besar (ambassador)
- Duta Berkuasa Penuh
- Kuasa usaha
- Dalam Konggres di Aix-la-chappele tahun 1818 disetujui adanya tambahan tingkat Kepala Perwakilan Diplomatik yaitu Ministers resident, yang ditempatkan diantara Duta Berkuasa penuh da Kuasa Usaha
Dalam Konvensi Wina tanggal 18 April
1961 (Pasal 14 konvensi wina)
Tingkatan Kepala perwakilan
diplomatik disepakati 3 tingkat, yaitu;
- Duta Besar yang ditempatkan pada Kepala negara dan Kepala Missi yang tingkatannya sama
- Envoys Ministers dan internuncois yang ditempatkan pada kepala Negara
- Kuasa Usaha yang ditempatkan pada Menteri Luar Negeri
- Saat ini setiap negara yang merdeka dan berdaulat hampir selalu menempatkan perwakilan diplomatiknya disetiap negara
- Menurut kebiasaan internasional, semua wakil-wakil diplomatik yang ditempatkan pada suatu negara merupakan suatu kelompok diplomatik yang diketuai oleh salah seorang Dubes yang bertugas paling lama di negara tersebut, yang dikenal dengan sebutan “Doyen”.
Prosedur
Pengiriman dan Penerimaan Duta Besar
Setiap negara mempunyai hak
perwalian (right of leation). Ada dua
macam hak perwalian yaitu:
1.
Hak perwalian pasif adalah hak suatu
negara untuk menerima wakil diplomatic negara lain
2.
Hak perwakilan aktif adalah hak
suatu negara untuk mengirimkan wakil diplomatic ke negara lain.
Penempatan
perwakilan diplomatic suatu negara ke negara lain hanya dapat dilakukan atas
kesepakatan bersama (mutual consent) antar negara yang bersangkutan. Mengenai
prosedur penerimaan duta besar dari suatu negara ke negara lain adalah sebagai
berikut:
Negara pengirim terlebuh
dahulu menawakan calon tersebutyang akanditetapkan. Negara yang akan ditempati membalas apakah
bersedia menerima atau tidak. Jika
negara penerima menolak calon itu, maka calon yang bersangkutan disebut persona
non grata (orang yang tidak disukai).
Jika hal ini terjadi, maka negara penerima tidak perlu memberikan suatu
alasan formal mengenai penolakan itu (the hostsate may with hold the agreement
without giving any formal reasons… columbis 1976, p.117 lihatjuga pasal 4 ayat 2 konvensi Wina 1961). Apabila negara penerima setuju untuk menerimanya,
maka calon duta besar itu dinamakan persona grata, sedangkan persetujuan dari
negara penerima itu diberikan dalam bentuk surat yang dinamakan “ agreement”.
Setelah calon dinyatakan dapat diterima oleh negara yang
akan ditempati maka pemerintah negara pengirim lalu menyiapkan surat
kepercayaan untuk calon yang bersangkutan.
Surat kepercayaan ini di kenal dengan nama “letter of oredence”.
Tugas/ fungsi Duta Besar
Menurut
konvensi Wina 1961, fungsi-fungsi missi diplomatik meliputi:
1.
Mewakili negara pengirim di negara
penerima
2.
Melindungi kepentingan-kepentingan
negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima dalam batas-batas
yang diizinkan oleh hukum internasional
3.
Berunding dengan pemerintah negara
penerima
4.
Mengetahui keadaan dan perkembangan
di dalam negara penerima menurut cara-cara yang sah, danmelaporkannya kepada
pemereintah negara pengirim
5.
Memajukan hubungan bersahabat antara
negara pengirim dengan negara penerima, serta membangun hubungan-hubungan
ekonomi, kebudayaan dan ilmiah (pasal 3 konvensi Wina 1961 tentang Hubungan
Diplomatik)
Hak kekebalan (Imunitas ) dan keistimewa Pejabat
Diplomatik
Semua diplomat mempunyai hak kekebalan
serta hak-hak istimewa (privileges )tertentu. Tercantum dalam pasal 25 Konvensi
Wina) disebutkan bahwa perutusan-perutusan diplomat tidak dapat diganggu-gugat
diri sendiri. Hal ini melindungi mereka dari segala macam ganguan dan tentu
saja dari pengangkapan atau penahanan oleh penguasa setempat
Apabila diplomat itu melakukan tindakan
tidak terpuji yang dinilai oleh negara penerima cukup berat bahkan berat maka
diplomat itu akan dinyatakan sebagai persona non grata (pasal 9 konvensi wina).
Di dalam prakteknya kasus pemulangan diplomat ini sering terjadi. Pada uumnya sering
dipulangkan adalah diplomat-diplomat dari Uni
Soviet gambaran konkritnya antara
tahun 1960 sampai tahun 1970 ada 46 negara yang mengusir sebanyak 226 diplomat
Uni Soviet.
Hak keistimewa lain yang dimiliki oleh Pejabat
diplomatik:
•
Pasal 34 dan 36
Konvensi Wina menentukan wakil-wakil di plomat dibebaskan dari seala bentuk bea
dan pajak
•
Pasal 26
konvensi yaitu hak seorang anggota misi diplomat bergerak dan melakukan
zona-zona keamanan yang dilarang
•
Pasal 27 memuat tentang kebebasan berkomunikasi untuk tujuan dinas
•
Pasal 33
pembebasan ketentuan-ketentuan keamanan masyarakat
•
Pasal 35
pembebasan dari kewajiban dinas dan kemiliteran
Ivoliolibilitas Gedung Kedutaan dan Perlindungan terhdapa
Gedung dan Arsip
Inoviolabilitas
juga diberikan pada gedung-gedung kedutaan dan arsip-arsip serta
dokumen-dokumen kedutaan (terdapat pada pasal 22 dan 14 konvensi Wina). Negara
penerima mempunyai kewajiban khusus untuk mengambil semua langkah yang
diprlukan untuk melindungi gedung missi terhadap penerobosan atau perusak dan
untuk mencegah setiap gangguan perdamaian missi atau perusakan martabatnya
(pasal 22 Konvensi Wina).
Perlindungan
terhadap gedung dan arsip. Apabila hubungan diantara dua negara terputus atau missi
dipanggil kembali untuk sementara atau seterusnya, maka negara penerima harus
menghormati dan melindungi missi, bersama-sama dengan barang-barang dan
asrsip-arsipnya. Hal ini termasuk di dalamnya jika diantara kedua negara
terjadi konfli bersenjata. Daalam hal arsip yang ada di dalamnya, negara
pengirim boleh mempercayakann pemeliharaannya kepada negara ketiga yang dapat
diterima oleh negara penerima. Disamping pengirim juga boleh mempercayakan
perlindungan atas kepentingan-kepantingan dan kepentingan warganegara-warganegaranya
kepada suatu negara ketiga yang dapat diterima negara penerima.
Berakhirnya Tugas / fungsi Diplomatik
Menurut
ketentuan pasal 43 Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik.
Berakhirnya tugas atau fungsi seseorang diplomat :
- atas pemberitahuan oleh negara penerima kepada negara pengirim bahwa negara penerima menolak mengakui agen diplomatik itu sebagai seorang anggota missi.
- atas pemberitahuan oleh negara pengirim kepada negara penerima bahwa fungsi agen diplomatik tersebut berakhir.
- tujuan misi tersebut telah terpenuhi
- berakhirnya maka berlaku-laku Surat-surat Kepercayaan yang diberikan hanya untuk waktu terbatas.
Konvensi Wina 1963 ( mengenai Hubungan
Konsuler )
ü Hubungan Konsuler : Hubungan Internasional antara negara tentang perdagangan dan pelayaran.
Semula konsul itu hanya seseorang mengurusi kepentingan – kepentingan
sekelompok orang ( warga negara ) yang ada di negara asing. Pengurusan ini
dilakukan atas nama negaranya. Bidang tugasnya yang terutama adalah masalah
privat, bukan kepentingan negara atau publik. Di dalam perkembangannya, seorang
konsul yang ditugaskan disuatu negara tidaklah hanya mewakili di negaranya di
bidang perdagangan saja, tetapi juga melayani para warganegaranya yang berada
di negara asing di mana ia ditempatkan.
ü Istilah-istilah dalam Konvensi Wina 1963 :
1. "Konsuler post" berarti setiap
konsulat jenderal, konsulat, wakil-konsulat atau kantor konsuler;
2. “Konsuler distrik" berarti daerah
yang ditetapkan ke pos konsuler untuk menjalankan konsuler
3. "Kepala konsuler post" berarti orang
didakwa dengan kewajiban bertindak dalam kapasitas;
4. "Petugas konsuler" berarti setiap
orang, termasuk kepala konsuler pos, dipercayakan dalam kapasitas dengan
pelaksanaan fungsi konsuler;
5. "Konsuler karyawan" berarti setiap orang yang bekerja di
pelayanan teknis administratif atau sebuah konsuler tiang
6. Anggota staf layanan" berarti setiap
orang yang bekerja di pelayanan domestik konsuler
7. "Anggota konsuler berarti petugas konsuler, konsuler karyawan dan anggota service staff;
staf pelayanan;
8. Anggota staf konsuler" berarti petugas
konsuler, selain kepala konsuler pos, konsuler karyawan dan anggota staf
layanan;
9. "Anggota staf pribadi" berarti
seseorang yang bekerja secara eksklusif di layanan swasta dari anggota pos
konsuler;
10. "Konsuler bangunan" adalah bangunan atau bagian bangunan
dan tanah pendukung hal tersebut, terlepas dari kepemilikan, digunakan khusus
untuk keperluan pos konsuler;
11. "Konsuler arsip" meliputi semua
surat-surat, dokumen, korespondensi, buku, film, kaset dan bersama-sama dengan
sandi dan kode, kartu-indeks dan setiap artikel perabot dimaksudkan untuk
perlindungan mereka atau tetap aman.
ü Tingkat –
Tingkat Kepala Perwakilan Konsuler ( Pasal 9 )
1.
konsul-general.
2.
konsul
3.
wakil-konsul
4.
agen konsuler.
ü Pembentukan Hubungan Konsuler ( Pasal 2 )
1.
Pembentukan
hubungan konsuler antara negara dilakukan atas dasar kesepakatan atau persetujuan bersama.
2.
Persetujuan
yang diberikan untuk pembukaan hubungan diplomatik antara dua negara berarti
pula persetujuan pembukaan hubungan konsuler, kecuali dinyatakan lain.
3.
Para pemutusan
hubungan diplomatik , tidak akan melibatkan
pemutusan
hubungan konsuler.
ü Fungsi Konsuler
( Pasal 5 )
1.
Melindungi
kepentingan – kepentingan negara pengirim dan para warganegaranya serta badan –
badan hukum yang ada di negara penerima, di dalam batas – batas yang
diperbolehkan oleh Hukum Internasional.
2.
Memajukan
pembangunan hubungan dagang , ekonomi, budaya dan ilmiah, antara kedua
negara ( negara pengirim dan penerima ) serta memajukan hubungan bersahabat
diantara mereka.
3.
Mengetahui
melalui cara yang sah, keadaan dan
perkembangan – perkembangan kehidupan dagang, ekonomi, kebudayaan, ilmiah dari
negara penerima, serta melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim.
4.
Mengeluarkan
dokumen perjalanan dan pasport kepada para warganegara dari negara pengirim,
serta vista atau dokumen – dokumen yang pantas untuk orang – orang yang akan
pergi ke negara pengirim.
5.
Memberikan
pertolongan dan bantuan kepada para warganegara dan badan – badan hukum dari
negara pengirim.
6.
Melaksanakan
hak hak pengawasan dan pemeriksaan yang disyaratkan di dalam hukum dan
peraturan negara penerima terhadap kapal – kapal kebangsaan negara pengirim,
dan kapal udara – kapal udara yang didaftarkan di negaara tersebut, serta
terhadap para awak kapalnya.
7.
Mengulurkan
bantuan kepada kapal – kapal dan pesawat udara tersebut, serta kepada para awak
kapalnya, mengadakan pernyataan pernyataan mengenai pelayaran suatu kapal,
memeriksa dan mencap kertas kertas kapal, dan tanpa merugikan kekuasaan
penguasa – penguasa negara penerima, melakukan penyelidikan atas suatu
kecelakaan yang terjadi selama pelayaran, dan menyelesaikan perselisihan apapun
diantara pemimpin, perwira dan pelaut sejauh hal ini diwenangkan oleh hukum dan
peraturan di negara pengirim.
8.
Melakukan
fungsi – fungsi lainnya yang dipercayakan kepada kantor konsuler oleh negara
penerima atau yang ditentukan di dalam perjanjian internasional yang berlaku
diabtara negara pengirim dan negara penerima.
ü Pengangkatan
dan Penerimaan Konsul ( Pasal 10 )
1.
Kepala konsuler
posting ditunjuk oleh Negara pengirim dan diakui pelaksanaan fungsi mereka oleh negara penerima.
2.
Tunduk pada
ketentuan Konvensi ini. Formalitas untuk penunjukan dan untuk penerimaan kepala
konsuler posting adalah ditentukan oleh undang-undang, peraturan dan kebiasaan
dari negara pengiriman dan negara penerima masing-masing.
ü Hak Istimewa dan Kekebalan Konsuler
1. Kekebalan kantor – kantor konsuler.
Kantor - kantor
konsuler tidak boleh diganggu gugat dan para petugas negara setempat tidak
boleh masuk kecuali dengan ijin kepala perwakilan.
2. Kekebalan Alat – Alat Komunikasi.
Negara penerima
mengijinkan suatu konsulat mempunyai komunikasi yang bebas untuk semua kegiatan
resmi.
3. Kebebasan berkomunikasi.
Warganegara dari
negara pengirim bebas untuk berkomunikasi dengan konsulat-konsulat mereka dan
sebaliknya.
4. Kekebalan Pribadi Pejabat Konsuler
Negara penerima harus
memberikan perlindungan kepada para pejabat konsuler dan memperlakukan mereka
sesuai dengan keddudukan resminya.
5. Kekebalan fisik dan Kekebalan Lainnya
Kantor – kantor yang
digunakan untuk kegiatan konsuler bebas dari pajak nasional atau lokal di
negara penerima.
6. Pembebasan dan Pembayaran Pajak Pribadi.
Para pejabat konsuler
bebas dari semua pajak langsung apakah dipungut oleh pemerintah negara penerima
atau pemerintah daerah.
7. Pembebasan Bea Masuk.
Barang - barang yang
diimpor oleh perwakilan konsuler untuk keperluan resmi bebas dari bea masuk.
ü Berakhirnya Fungsi Agen Konsuler ( Pasal 25 )
1. Atas
pemberitahuan oleh negara pengirim ke negara penerima bahwa fungsi telah
berakhir
2. Atas penarikan exequatur.
3. Atas
pemberitahuan oleh Negara penerima kepada negara pengirim bahwa negara penerima
telah mengakhiri untuk menganggapnya sebagai anggota kantor konsuler.
Chapter Report
VIENNA CONVENTIONON THE LAW OF
TREATIES 1969
Konvensi Wina 1969
terdiri dari dua bagian, yaitu
bagian Pembukaan/Konsideran
(Preambule)
dan bagian isi
(Dispositive),
serta Annex
dan dilengkapi dengan dua deklarasi
(Declaration)
, yaitu deklarasi mengenai larangan
mengunakan paksaan militer, politik atauekonomi dalam membuat suatu perjanjian
dan deklarasi mengenai partisipasi Universaldalam Konvensi Wina 1969 tentang
Hukum Perjanjian.
Preambule
ini menggambarkan dasar-dasar
pertimbangan dari fakta yang sudah adadan berlaku sebelumnya, maupun asas-asas
hukum yang melandasi substansi atau pasal-pasalkonvensi, serta tujuan yang
hendak dicapai oleh Konvensi.
Butir-butir konsideran adalah
sebagai berikut:Pertama,
mengenai negara-negara yang menjadi
pihak atau peserta konvensi mengakuiperanan yang sangat fumdamental dari
perjanjian-perjanjian international dalam sejarahhubungan international.
Kedua,
mengenai peranan perjanjian
international sebagai sumber hukum internationalnsebagai sarana untuk
mengembangkan kerjasama international secara damai antara bangsa-bangsa, serta
sesuai sistem ketatanegaraan dan sistem sosial budaya masing-masing.
Ketiga,
mengenai prinsip umum hukum yang
melandasi hukum perjanjian internationaldalam konvensi.
Keempat,
mengenai perselisihan sehubungan
dengan perjanjian international, disesuaikansecara damai sesuai dengan
prinsip-prinsip keadilan dan hukum international, baik penyelesaian
sengketa arbitase, Mahkamah International maupun Mahkamah Regional.
Kelima.
Untuk menciptakan kondisi keadilan
dan penghormatan terhadap kewajiban yangtimbul dari suatu perjanjian
international yang ditujukan kepada rakyat.